ACEH TENGGARA – Personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria yang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial M.P. (45) Warga Desa Lawe sigala barat Kec. Lawe sigala gala dan W.Y. (47) Warga Desa Lawe sigala barat jaya Kec. Lawe sigala gala, Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua pria itu. Meski pemeriksaan awal terhadap keduanya tidak menemukan barang bukti, petugas tidak berhenti sampai di situ. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar sebuah kedai milik warga.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat netto 1,44 gram yang disimpan dalam plastik bening. Paket-paket itu ditemukan tersembunyi di bawah lantai papan kedai, tepat di atas tanah.
Temuan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini. Saat dimintai keterangan, M.P. mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Selanjutnya, kedua pria bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain 13 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu timbangan elektrik berwarna hitam, plastik klip berbagai ukuran, dua kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp602.000 dan Rp405.000.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam kombinasi biru.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepedulian dan keberanian warga dalam menyampaikan informasi memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika.
AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahayanya.
Dari informasi warga, langkah penyelidikan dilakukan. Dari kepedulian bersama, upaya melawan narkoba terus dikuatkan. (Red)























