Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

PAJAJARAN NETWORK

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 04:48 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, kasus LGBT di Indonesia sudah masuk dunia merah yang berseliweran di mana mana di NKRI perlu pemerintah mencarikan solusi mengatasi permasalahan perkembang biakan LGBT dengan cara membatasi ruang gerak para LGBT di Indonesia dengan perlunya ada badan atau lembaga khusus untuk mengurusi mereka atau menangani komunitas LGBT di Indonesia karena mereka itu juga manusia sama dengan kita anda kalian kita semua manusia hanya komunitas ini rentan timbulkan penyakit pada umumnya “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH memberikan jawabannya saat para pempin. Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 14/6/2026 via telpon selulernya.

Kasus besarnya LGBT yang telah di evaluasi oleh berbagai dari para peneliti dan pemerhati penyakit masyarakat maka hampir semua provinsi memiliki data merah perkembangan Homosexsual yang telah meluas dikalangan banyak anak anak muda mudi (LGBT)

Prof Dr Sutan Nasomal meminta Presiden RI tetapkan hukuman mati bagi kelompok penyakit masyarakat ini karena dari merekalah beragam penyakit menyebar seperti HIV contohnya di setiap daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka penetapan hukum harus tegas dan kuat. Tidak saja di luar penjara bahkan didalam penjarapun terjadi perbuatan LGBT dengan banyaknya laporan bahwa oknum LGBT telah berani mensodomi tahanan lainnya.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa : Sangat mengerikan bila didalam lapas saja perbuatan kaum sodom ini bisa merusak dan menjebak oknum tahanan lainnya yang tidak pernah terlibat. Bahkan kelompok LGBT selalu berada dalam peredaran obat obatan narkotika.

Hukuman LGBT harus ditetapkan hukuman mati bukan penjara 10 atau 15 tahun. Sebaiknya Presiden RI segera tetapkan hukuman mati.

Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kekuatan hukum harus dipertajam atas pertimbangan dari kelompok LGBT banyak penyakit berbahaya tersebar disemua daerah akibat kelompok ini sebagai BANK VIRUS berjalan di lingkungan masyarakat yang mematikan dan tidak ada obatnya. LGBT sebagai BANK VIRUS mematikan adalah fakta dan cepat merusak mempengaruhi banyak generasi bangsa.

Kesehatan dan keamanan masyarakat harus di utamakan oleh Presiden RI. Negara Indonesia tidak boleh kalah oleh kelompok LGBT yang merusak pemuda pemudi Indonesia.

Kejahatan luar biasa karena LGBT sebagai BANK VIRUS MEMATIKAN yang bergerak di dukung materi mewah mahal dengan gaya glamour.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

Karutan Rutan Kelas 1 Jakarta buat Gebrakan Dengan Deklarasi Perang Lawan Pungli dan HALINAR melalui Pendekatan yang Humanis
Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi
Kasubag Umpeg Disdikbud Subang Tinjau Langsung Uji Kompetensi Guru di SMPN 4 Subang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:51 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Jumat, 4 September 2026 - 14:39 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 16:37 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Legalitas Material PT Horas Bangun Persada Terancam Pidana, Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun Tangan Proses

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Berita Terbaru