DPN PERMAHI: tagih ketegasan aparat, Bareskrim Polri dan Gakkum ESDM Harus Segera Menindak Tersangka Dirut PT HAM dan PT WIM

PAJAJARAN NETWORK

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:17 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Polemik Penambangan ilegal gunung botak bukan masalah yang baru terdengar, kandungan yang terdapat di dalam hasil bumi itu menjadi perebutan banyak orang, serta para investor investor yang mencoba masuk untuk mengelola dengan cara cara yang tidak sesuai ketentuan maupun pengoperasian yang ilegal

PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) dan PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM) merupakan dua perusahaan yang masuk untuk mengelola pertambangan gunung botak, namun dengan hadirnya dua perusahaan ini malah menambah banyak polemik, mulai dari pengoperasian ilegal hingga melibatkan banyak aktor yang diduga turut serta dalam memanfaatkan pertambangan ilegal tersebut

Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan gunung botak kabupaten buru provinsi maluku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang di ambil sudah tepat, namun Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas semata, tetapi harus menyentuh aktor intelektual, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Dalam hal ini direktur PT WIM dan direktur PT HAM

Secara yuridis, aktivitas PETI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, apabila penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan meyakini telah terjadi tindak pidana serta adanya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maka proses penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi. Penundaan yang tidak beralasan hanya akan menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kami juga mengingatkan kepada institusi PH bahwa kejahatan PETI merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir (organized crime). Oleh karena itu, penyidik tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri aliran pendanaan, kepemilikan alat berat, jaringan distribusi hasil tambang, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut

Dpn PERMAHI bersikap untuk terus mengawal dan akan melakukan konferensi pers sebagai langkah tegas di kalangan publik, guna mengungkap secara terang benderang dan bagian dari pada mengawasi kinerja Penegakan Hukum secara transparan

Berita Terkait

Karutan Rutan Kelas 1 Jakarta buat Gebrakan Dengan Deklarasi Perang Lawan Pungli dan HALINAR melalui Pendekatan yang Humanis
Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi
Kasubag Umpeg Disdikbud Subang Tinjau Langsung Uji Kompetensi Guru di SMPN 4 Subang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:51 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Jumat, 4 September 2026 - 14:39 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 16:37 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Legalitas Material PT Horas Bangun Persada Terancam Pidana, Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun Tangan Proses

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Berita Terbaru